Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat pandemi Covid-19

9:00 PM



Prosesnya dilakukan secara daring.


Halo semua, bagaimana kabar kalian semua? Semoga dalam keadaan sehat tanpa kekurangan apa pun. Kali ini aku ingin berbagi cerita selepas mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan. Tak sedikit mantan pegawai yang memutuskan untuk langsung mencairkan dana atau saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Mungkin aku satu di antaranya yang langsung mengurus proses pencairan dananya. 

Setelah resign, mulai kapan bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Jawabannya setelah sebulan resign.

Jadi kamu harus menunggu setidaknya sebulan setelah last day bekerja. Akan tetapi, aku baru mengajukan proses pencairan di bulan Februari dan Maret. "Lho kok dua kali? Hmmm... sebaiknya belajar dari pengalamanku ya... Ada baiknya baca tulisanku kali ini biar ngerti alasan bisa sampai dua kali pengajuan. 

Alasan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tentunya karena udah nggak kerja lagi. Namun demikian, jika kamu masih ingin bekerja di perusahaan lain. Sebaiknya diambil lain waktu karena kartu masih bisa digunakan selama bekerja. 


Baca juga: Cara Mengumpulkan Dana Darurat dan Tantangannya (Based on True Story)


Tak perlu berbasa-basi lagi, kali ini tiba juga menulis pengalaman terkait pencairan dana atau saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Berhubung masih kondisi wabah corona, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan pelayanan virtual atau tanpa tatap muka. Lalu bagaimana prosedurnya? 

Sebelum mengajukan pencairan saldo JHT, ada baiknya persiapkan beberapa hal sebagai berikut:

- Laptop atau handphone.

- Kuota internet atau wifi.

Berkas-berkas penunjang yang wajib diunggah dan tentunya harus asli. Kelengkapan berkas yang dimaksud di antaranya:

- Kartu Tanda Penduduk asli (scan untuk diupload)

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (scan atau difoto untuk diupload)

- Surat Berhenti Kerja/ Keterangan Resign/ Pemutusan Hubungan Kerja (scan)

- Kartu Keluarga (scan) 

- Buku Tabungan untuk mentransfer saldonya (scan)

- Kartu NPWP (scan)

- Terakhir, formulir pengajuan JHT (form bisa diunduh di website BPJS). Setelah diunduh, cetak form dan isi data diri dan tanda tangan. Lalu scan dan jadikan file untuk diupload).

Nah berkas-berkas tadi disiapkan lalu discan untuk di-upload saat mengajukan klaim saldo JHT. 


Cara mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

- Langsung aja masuk ke link Lapak Asik BPJS (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/).

- Ikuti prosedur yang ada seperti mengunggah beberapa berkas yang dibutuhkan. 

- Setelah itu, selesaikan proses pengisian. 

- Tak berselang lama, nanti akan muncul jadwal wawancara atau verifikasi oleh petugas. Kalau kamu mendapati jadwal dengan petugas di luar domisili, nggak perlu panik. Pasalnya, sistem verifikasinya dilakukan secara online alias daring. 

Pengalaman pertama, aku mendapat petugas BPJS Ketenagakerjaan dari Aceh. Sedikit panik karena Aceh dan Jogja sangatlah jauh. Setelah bertanya kepada teman-teman yang bekerja di BPJS Ketenagakerjaan, ternyata memang sistemnya begitu. Kamu mengajukan klaim pencairan, pastinya bisa dilayani oleh petugas seluruh Indonesia. 

Pada verifikasi pertama, aku mendapat petugas dari Aceh. Sistem wawancara dilakukan perorangan melalui WhatsApp Video Call. Sementara untuk pengajuan yang kedua mendapat petugas dari Palembang. Sistem verifikasi pengajuan kedua, petugas menggunakan Zoom Meeting dengan peserta lima orang sekaligus. Mungkin aku akan menceritakan pengalaman yang kedua karena prosesnya sampai selesai.

Sebenarnya agak kurang sreg dengan proses yang kedua. Apalagi dalam zoom meeting tersebut, petugas memerintahkan menunjukkan beberapa berkas yang mencakup data diri dalam forum. Jadi peserta lain bisa dengan mudah membaca dan mengetahui data diri. Hmmm aku kurang tahu juga apakah sistemnya memang seperti itu atau tidak. Hanya saja petugas bilang ada kendala yang akhirnya pelaksanaan jadi agak mundur waktunya. 


Jangan diabaikan.

Menurut pengalaman, aku mengajukan klaim sampai dua kali karena verifikasi pertama gagal. Perlu belajar dari pengalaman nih, biar nggak ngulang sampai dua kali. Sebaiknya persiapkan berkas asli sebelum melakukan verifikasi. Jadi aku gagal pada pengajuan pertama karena tidak bisa menunjukkan KK asli saat verifikasi. 

Saat proses wawancara, berkas asli harus ditunjukkan sebagai bukti bahwa berkasmu valid. Kalau nggak, yaudah ngulang dari proses awal alias mengisi ulang di Lapak Asik.   


Pelacakan atau tracking pengajuan.

Setelah proses wawancara selesai, kamu akan mendapat email notifikasi terkait kelanjutan proses pengajuan. Jika berhasil, maka kamu tinggal menunggu uang klaim JHT dikirimkan pihak BPJS Ketenagakerjaan ke rekeningmu. Petugas menyebut proses pengiriman paling lambat lima hari. Nah buat kamu yang ingin melacak sejauh mana proses pengajuan, ada layanan tracking.  


screenshot laman tracking BPJS Ketenagakerjaan.

Sampai postingan ini diunggah, status pengajuanku baru sampai pembayaran oleh BPJamsostek. Setelah aku cek, ternyata udah dikirim sekitar lima hari (terhitung ada dua hari libur). 


Baca juga: Review ST 002, Investasi Minim Risiko Dengan Imbal Hasil yang Oke


Rencana setelah pencairan uang BPJS Ketenagakerjaan, tentunya uang tersebut akan diputar untuk investasi. Selamat mencoba guys!


You Might Also Like

0 comments